Mau Berwakaf | Pendidikan | Dakwah | Sosial | Pemberdayaan Ekonomi
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sabtu, 04 November 2017

Wakaf Produktif Pendidikan SDIT DIC

Assalamualaikum WR. WB.

Pembiasaan Sholat Dhuha & Dzuhur Berjamaan

Perkenalkan saya Sunaryo Saripudin Alumni Universitas Pendidikan Indonesia-Bandung (UPI), Jawa Barat.

Saat ini saya becita-cita ingin menyediakan SDIT yang berbiaya terjangkau dan Bekualitas. Maka berdirilah SDIT Daarul Ilmi Cikarang, kami biasa menyebutnya SDIT DIC.

Rencana Bangunan SDIT DIC Kedepan
Ditengah-tengah Sekolah Islam yang mahal-bisa sampai belasan bahkan puluhan juta-kami berharap SDIT DIC bisa menjadi solusi bagi masyarakat sekitar yang ingin anaknya mendapatkan pendidikan islam sejak dini,  bisa menyekolahkan anaknya di SDIT DIC. Dengan demikian SDIT sebagai benteng pertama generasi islam menjadi terealisasi.

Generasi Islam harus memiliki karakter BAIK dan karakter KUAT yang cinta dan hafal Qur'an. Yang kenal tuhannya, rasulnya, dan agamanya.

Maka SDIT DIC menerapkan pembangunan karakter dan hafalan Qur'an. Pembanguna karakter dilakukan dengan pembiasaan ibadah dengan mempraktekkan ibadah-ibadah wajib dan sunnah setiap hari. Dan menghafal al-qur'an pun dilakukan setiap hari, sejak kelas satu. Pembiasaan ini dilakukan setiap hari dengan pembinaan yang telaten anak per anak sampai mereka bisa melakukan dengan spontan. Dengan demikian perilaku yang dibentuk menjadi karakter yang melekat kuat.

Pembinaan akhlak ini kami sebagian besar menerapkan konsep-konsep manajemen qolbu yang di ajarkan oleh KH. Abdullah Gymnastiar sebagaimana yang pernah kami peroleh saat masih beraktifitas di Ponpes Daarut Tauhiid Bandung, sekitar tahun 2000-2003. Karena konsep-konsep tersebut sederhana dan bisa diterapkan. Mudah di ukur keberhasilannya.

SDIT DIC ini bernaung di bawah Yayasan Daarul Hikam Cikarang. Maka bagi sahabat-sahabat,ibu bapak yang terketuk hati hendak berwakaf, bersedia mewakafkannya kepada unit pengelola WAKAF DIC. Mengingat keterbatasan DANA untuk pengadaan bangunan semoga keberadaan Wakaf dari ibu bapak dan sahabat-sahabat menjadikan kemudahan dan solusi bagi kami.

Program wakaf yang diluncurkan adalah Wakaf25 yaitu Wakaf sebesar Rp. 25rb (Rp. 22.500 (wakaf)+Rp2.500,-(operasional). Dan kelipatannya.

Kami sudah melakukan penggalangan dana kecil-kecilan dan offline, sebelumnya, dan terkumpul dana Rp. 500rb. Maka kami ingin membuka kesempatan lebih luas kepada sahabat-sahabat,ibu bapak dimanapun berada untuk bisa turut berjuang JIHAD PENDIDIKAN untuk anak-anak generasi kita. Generasi islam yang memiliki karakter BAIK dan KUAT.

Maka per 1 November 2017 kami melakukan penggalangan dana yang jangkauannya lebih luas. Semoga anda terketuk hati untuk menyalurkan wakaf bersama kami.

Wakaf produktif ini semoga menghasilkan bangunan sekolah yang luas dan refresentatif untuk belajar sehingga menjadi tujuan bagi para orang tua untuk menyekolahkan anaknya di SDIT Daarul Ilmi Cikaran. Semoga pengelolaan wakaf produktif ini dapat menciptakan kemandirian pondok pesantren yatim dalam membiayai operasional serta pembangunan sarana dan prasarana yayasan.

Harapan saya adalah dari wakaf produktif ini nantinya bisa menampung minimal masing-masing 2 kelas @ 20 Siswa untuk SDIT DIC. Uang bangunan yang diperoleh dari siswa nantinya dikelola untuk pengembangan program-program Pendidikan, Dakwah, Sosial, Pemberdayaan Ekonomi serta pengembangan aset-aset wakaf berikutnya supaya terus bertambah. Aset wakafnya abadi, sedekahnya terus mengalir, amalnya terus menerus.

Pendidikan :
- Beasiswa/anak asuh untuk sekolah di  SDIT DIC (Yatim piatu duafa)
- Taman Hafalan Qura'an dan TPA DIC (Tidak di pungut biaya bulanan)

Jadi :
Wakaf25 disalurkan untuk :
Pengadaan sarana dan fasilitas Sekolah Islam Terpadu berbiaya terjangkau dan Berkualitas berbasis pembentukan karakter dan hafalan Qur'an.

Maka uang yang dihasilkan dari SDIT DIC akan disalukan ke program-program yayasan, meliputi :

Pendidikan :
- Beasiswa/anak asuh untuk sekolah di  SDIT DIC (Pendidikan untuk yatim piatu duafa)
- Taman Hafalan Qura'an dan TPA DIC (Tidak di pungut biaya bulanan)
- Insetif Guru-guru


Dakwah :
- Pengembangan dan pengelolaan media dakwah online
- Insentif untuk marbot-marbot Mushola

Sosial :
- Program BERAS MINYAK untuk MANULA
- Santunan Yatim Piatu Dhuafa
- Santunan Kematian
- Santunan Kelahiran
- Kebersihan Masjid Keliling

Dakwah :
- Pengembangan dan pengelolaan media dakwah online
- Pengembangan dan Persiapan Pengadaan Masjid sekolah

Pemberdayaan Ekonomi :
- Pembinaan pedagang pasar dan pinjaman tanpa bunga.

Rencana yayasan, setelah tersedianya bangunan untuk SD berlanjut untuk jenjang SMP IT untuk mencetak penghafal Qur'an lanjutan, mukim dan non mukim. Termasuk Masjid untuk pelaksanaan sholat dan ibadah lainnya di sekolah.

Kita membangun bersama Sekolah Islam Modern yang presentatif berbiaya terjangkau dan berkualitas dengan kafasitas SD = 40 siswa x 6 (kelas 1 s/d 6) = 240 siswa.

Sekolah ini akan dibangun di atas tanah hasil wakaf dari sahabat-sahabat, ibu bapak sekalian. Saya beharap akhir tahun ini, yakni desember 2017 sudah bisa mendapatkan tanah.

Jika di kalkulasi maka dibutuhkan adalah :
1. Tanah seluas 1.000 meter (minimal)
  • 1.000 m2 x Rp. 1000.000,- = Rp. 1 Milyar.
2. Bangunan dibuat 2 lantai :
  • Ruang Kelas + WC = Luas kelas (4x6)x2x6)+Selasar 25%+(4x3 m2)
  • >>>> = 288+72+12 =  372m2
  • Ruang Kantor + WC = 4 x 6 = 24 m2
  • Ruang Perpustakaan = 4 x 6 = 24 m2
  • Rang Komputer = 4 x 6 = 24 m2
  • Mushola = 8 x 8 = 64 m2
  • Total luas >>>>>>>>>> = 508 m2 x Rp. 3.000.000,- = Rp. 1.524.000.000,-
Total wakaf untuk pengadaan Gedung SDIT DIC membutuhkan dana = Rp. 2.524.000.000,-

Dari hasil uang bangunan yang dikenakan siswa @2,5 juta, misalnya. Dikalkulasikan 2,5 jt x 40 siswa = Rp. 100 juta. Maka pertahun akan mendapat hasil 100 juta yang bisa disalurkan sesuai peruntukkan dan program yayasan.

Yuk.....kita bangun dan wujudkan perjuangan kita ini untuk membangun pendidikan islam. 

Kita hanya bisa berkehendak. Allah yang maha berkuasa yang bisa mewujudkannya. Semoga sahabat-sahabat, ibu bapak menjadi bagian untuk mewujudkan niat besar ini.

Kami butuh 100.960 orang baik dengan berwakaf @ Rp. 25.000,- . Maka Rp.25.000 x 100.960 wakif = Rp. 2.524.000.000,-

Mohon bantu ajak teman-teman sekeliling untuk berwakaf melalui program ini. Semoga wakaf kita menjadi bekal di akhirat kita dan menjadi pelindung disaat tak ada perlindungan lain selain amal wakaf yang pernah kita lakukan dalam hidup ini.
============================================
Info lebih lanjut bisa hubungi : 08 777 920 5554
Atau blog :Apabekalmu.blogspot.com

Donasi Wakaf25 : Rp. 25.000 (boleh kelipatan) 
Transfer ke :
--------------------------------------------------------------
                               Bank Muamalat Indonesia
                               No. rek. 3490003182
                               a.n  R. Ade Sri Mulya S.Pd.,
--------------------------------------------------------------
Hanya Allah yang berkuasa menentukan, kita hanya berencana. Semoga anda dan kita semua menjadi bagian perjuangan dijalan Allah dalam mencetak generasi Islam. Generasi yang menjadi benteng agama Allah. Siapa menolong agama Allah, Allah akan menolongnya. Dan Mustahil Allah Lengah.

Mari menjadi Komunitas Wakaf25DIC.

Sebagai gambaran :
Saat ini Yayasan Daarul Hikam Cikarang sudah terdapat bangunan sekolah TKIT dan SDIT Daarul Ilmi Cikarang.

Bermula dari sebuah rumah yang berada di Perumahan Cluster Casman no 1Z, semoga dengan ijin Allah segera memiliki Bangunan yang lebih lengkap dan bisa mengakomodir segala kegiatan yang mendukung perkembangan kegiatan siswa.

Rintangan selalu ada menjadi bumbu-bumbu. Semoga tidak menjadi penghalang buat kami untuk terus berjuang memberikan yang terbaik buat anak-anak. Semoga Anda menjadi bagian dari perjuangan ini untuk mewujudkan sekolah berbiaya Terjangkau dan Berkualitas yang membekali anak dengan hafalan alquran sejak dini.
  • Tahap awal SDIT Daarul Ilmi Cikarang, menempati sebuah rumah di Perumahan Cluster Casman no 1Z, Puri Insani
  • Tahun kedua direnovasi untuk menampung siswa angkatan ke-2
  • Tahun ketiga direnovasi lagi menambah kelas untuk menampung siswa angkatan ke-3
  • Tahun keempat direnovasi lagi menambah kelas untuk menampung siswa angkatan ke-4
----------------------------------------------------------------
Kegiatan SDIT Daarul Ilmi Cikarang klik sekarang;
>>>>disini Blog : SDIT DIC | Facebook SDIT DIC
----------------------------------------------------------------
Konsep biaya terjangkau menjadi fokus kami untuk menyediakan pendidikan yang memberikan bekal agama yang lengkap sejak dini.

Banyak orang tua yang ingin membekali anaknya dengan pengetahuan agama dengan menyekolahkannya ke SDIT, tapi apa lah hendak dikata, biayanya sangat mahal, bisa belasan atau puluhan juta. Memaksakan diri pun tidak mungkin.

Maka kita berharap SDIT Daarul Ilmi Cikarang menjadi solusi buat para orang tua yang keterbatasan dana. Konsep yang kami kembangkan tetap mempertahankan biaya terjangkau dengan tetap mengejar mutu sekolah yang bisa bersaing dengan sekolah mahal.

Bila ada orang tua yang ALLAH titipkan harta banyak maka lebih baik uangnya untuk WAKAF atau menjadi tabungan Investasi. Inilah konsep kami. Semoga ayah bunda mendukung cita-cita ini.

Misalnya. Daripada punya uang 12 juta rupiah menjadi uang pendidikan sekolah semuanya, lebih baik biaya awal sekolah 6 juta dan 6 juta lagi sisanya menjadi tabungan investasi. Uang 6 juta tersebut kembali plus SHU. Pikirkanlah cara ini adalah merupakan solusi jangka pendek dan jangka panjang atas kondisi kuangan  ayah ibu.

Semoga mulai banyak orang tua yang menyadari bahwa tak cukup hanya sekedar anak sekolah, tapi ternyata jauh dari pengetahuan tentang agama. Buat apa harta terus dicari, dikejar, tapi lupa buat apa ia digunakan bila anak saja sampai dilupakan agamanya. 

Jangan sampai hasil keringat kita untuk menyekolahkan anak TAPI ternyata anak tidak mengerti bagaimana membca alqur'an, tidak tahu kalau dirinya harus berbakti kepada orang tua dan menjadi orang yang mencintai orang tua, mencitai Allah dan Rasulnya.

Memberikan anak pendidikan terbaik yang membuat ia mengenal agama adalah sebuah JIHAD yang sangat mulia yang menjadikan tetesan keringan, lelah dan keluh kesah dalam mencari kehidupan menjadi amal kekal tidak sia-sia.

Bersyukurlah bila kita bisa berwakaf dan bila belum bisa melakukannya berusahalah suatu hari setidaknya hanya sekali untuk bisa berwakaf. 

========================================
Anda berharta lebih dan hendak hati maksud berwakaf, kami siap menerima amal wakaf anda. Semoga menjadi naungan Anda di Akhirat nanti.

Transfer Wakaf25 =
----------------------------------------------------------------
                                   Bank Muamalat Indonesia
                                   No Rek.  3490003182
                                   a.n  R. Ade Sri Mulya S.Pd.
----------------------------------------------------------------
Kegiatan SDIT Daarul Ilmi Cikarang klik sekarang;
>>>>disini Blog : SDIT DIC | Facebook SDIT DIC
----------------------------------------------------------------

         
Bangunan SDIT DIC yang sudah ada saat ini
Rencana Bangunan SDIT DIC Kedepan


Berikut ini Dokumentasi Kegiatan Yayasan dan SDIT DIC

Santunan Yatim Piatu Duafa


Bangunan SDIT DIC yang sudah ada saat ini


Pembiasaan Sholat Dhuha & Dzuhur Berjamaan


Market Day (Pengenalan Kewirausaan/Entrepreurship)

Ekskul Taekwondo SDIT DIC



Carier Day Bersama Kepolisian Bripda Eka Agung



Suasana Belajar SDIT DIC



Santunan Yatim Piatu Duafa


Bangunan SDIT DIC yang sudah ada saat ini

Jumat, 03 November 2017

Ketimbang 'Nganggur', Dana Wakaf Bisa Untuk Infrastruktur

Potensi wakaf uang menurut hitung-hitungan BWI, jika dikelola dengan baik bisa sampai Rp120 triliun tiap tahun, itu minimal!

Seorang muslimah berkonsultasi soal wakaf. (daaruttauhiid.org)


Dititipi harta benda merupakan berkah tersendiri bagi manusia. Bukan hanya kebutuhan hidup di dunia terpenuhi, lebih lagi harta titipan itu bisa jadi sarana beribadah.
Ya, ibadah maliyah adalah ibadah yang diwujudkan dalam bentuk pemberian harta untuk kebaikan umat. Bentuknya bisa bermacam-macam. Ada yang menyisihkan sebagian penghasilannya untuk zakat, infaq, sedekah, fidiyah, kafarat, kurban, aqiqah sampai dam (denda). Tapi ada juga yang lebih spesifik yaitu wakaf.
Sekadar mengingatkan, Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harga benda miliknya untuk keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum sesuai Syariah. Penyerahan ini bisa berlaku selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya.
Wakaf sendiri merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, namun hasil dari pengelolaan (investasi) wakaf selalu memberikan manfaat untuk umat dari waktu ke waktu.
Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf akan mengalirkan pahala terus-menerus sepanjang harta wakaf itu dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau kepentingan umat. Sedangkan ditinjau dari fungsi sosialnya, wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, bahkan bisa membantu menanggulangi kemiskinan jika dikelola dengan baik.
Sayang beribu sayang, fungsi Wakaf untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat masih belum tergarap optimal. Padahal, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, potensi dana wakaf sangat besar, jauh melebihi dana haji yang belakangan menjadi polemik lantaran ingin digunakan pemerintah sebagai instrumen investasi di sektor infrastruktur.
Coba saja tengok soal wakaf berupa aset seperti tanah dan bangunan. “Untuk tanah saja yang terdata, belum (termasuk) yang tidak terdata ya, jumlahnya sudah 4.000 km persegi, atau hampir 6 kali lipat luas Singapura,” ujar Irfan Syauqi Beik, Direktur Pusat Kajian Strategis BAZNAS dan Kepala Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah - CIBEST IPB kepada Validnews, Selasa (22/8).
Jumlah ini pun terus meningkat. Pada tahun 2008 misalnya, menurut data yang dihimpun Badan Wakaf Indonesia (BWI), jumlah tanah wakaf di Indonesia,mencapai 268.65 ha atau 2.686,5 km persegi. Tanah ini tersebar di 366.595 lokasi di Indonesia.
Berdasarkan data dari kementrian agama bidang pemberdayaan wakaf (per 18 Maret 2016), potensi tanah wakaf di Indonesia sebesar 3,7 miliar m2 dengan potensi ekonomi sebesar Rp370 triliun. Selain itu, berdasarkan identifikasi Bank Indonesia tahun 2016, luas tanah wakaf di Indonesia adalah 4.359.443.170 m2 terdiri dari 435.768 lokasi dengan rincian 287.160 lokasi bersertifikat dan 148.608 lokasi belum bersertifikat.
Sayangnya, hampir semua tanah yang diwakafkan tidak dimanfaatkan lebih jauh untuk mendatangkan nilai ekonomi lebih bagi umat. “Wakaf aset, 90% masih idle belum dimanfaatkan,” seru Irfan.


Agustianto, Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Syariah menyebutkan hal serupa. Menurutnya, asset-aset tersebut sejatinya dapat digunakan untuk sebuah kegiatan ekonomi yang akan meningkatkan kesejahteraan umat, seperti tujuan wakaf.
“Sebagian besar berupa tanah kuburan sama Masjid. Harusnya wakaf itu dalam bentuk gedung, tower berlantai 55 misalnya. Nantinya digunakan untuk memberikan beasiswa kepada orang-orang yang mau belajar teknologi ke luar negeri, atau belajar apapunlah, termasuk agama juga dipelajari, nah itu bisa didanai dari wakaf,” ujarnya kepada Validnews.
Menurut Agustianto, aset yang telah diwakafkan memiliki potensi ekonomi yang besar. Ada kegiatan ekonomi yang bisa dilakukan menggunakan aset yang telah diwakafkan. Ia mencontohkan, di beberapa negara seperti Aljazair, Iran, Mesir dan Palestina, sebagian orang tidak hanya mewakafkan lahan yang akan digunakan untuk makam maupun tempat ibadah, tapi orang juga mewakafkan lahan pertanian.
Lahan itu kemudian dikelola, hasilnya bisa digunakan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tak berpunya. “Seperti dulu rumah sakit gratis, sekarang rumah sakit bayar. Pemerintah juga pake BPJS harus ada setoran. Harusnya rumah sakit gratis, pendidikan gratis itu berasal dari dana-dana wakaf,” paparnya.
Wakaf tanah pertanian ini, lanjutnya, meneladani contoh yang diberikan oleh Umar bin Khattab. Pada masa hidupnya, sahabat Rasulullah ini mewakafkan semua lahan pertaniannya. Bahkan hasil wakafnya saat ini saja masih mengalir, bertambah besar dan nikmati banyak orang. Pemerintah Arab Saudi pun menampungnya dalam rekening dengan nama Umar Bin Kattab.
Al-Azhar di Kairo saja menggunakan wakaf dan zakat untuk membiaya operasional pendidikannya. Wakaf-wakaf produktif di Al-Azhar sendiri banyak rupanya. Tak heran jika lembaga Pendidikan ini bisa bertahan hingga 10 abad lebih.
“Jadi tidak hanya berbentuk Masjid, tapi juga sektor-sektor yang produktif termasuk rumah sakit sosial ya, dan juga apartemen-apatemen itu juga bisa diwakafkan,” lanjutnya.
Hasilnya sewa dari apartemen yang diwakafkan bisa digunakan misalnya untuk beasiswa S2, S3, mempelajari, membuat pesawat terbang di Jerman, membuat kapal, membuat mobil atau handphone. “Segala macam, supaya bisa memang betul-betul menjadi bangsa yang kuat. Nah itu harusnya dimunculkan dari wakaf. Jadi wakaf kita ini kurang jalan,” ucapnya.
Salah satu hasil wakaf bangunan komersial yang bisa dijadikan contoh adalah Menara 165 di jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Gedung bertingkat 25 dengan masjid di lantai tertinggi ini adalah menara bisnis.
Gedung ini memiliki ballroom mewah berkapasitas 2000 orang, hotel, training centre Emotional Spiritual Quotient (ESQ) dan sejumlah unit perkantoran. Pemegang seham terbesarnya adalah kaum yatim dan dhuafa dalam naungan Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa.

Wakaf Untuk Infrastruktur
Lebih lanjut, pemanfaatan wakaf masyarakat untuk kegiatan ekonomi demi meningkatkan taraf hidup umat tak terbatas pada wakaf dalam bentuk aset. Wakaf juga bisa diberikan dalam bentuk uang. Bahkan, wakaf dalam bentuk uang ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih luas, yakni untuk pembangunan infrastruktur.
“Ya, kalau wakaf uang, kita kembangkan, maka uangnya itu diinvestasikan untuk infrastruktur, dan hasil dari investasi itu digunakan untuk pemberdayaan orang-orang yang membutuhkan. Untuk beasiswa, fakir miskin, biaya pendidikan, dan lain-lain. Jadi, bisa kemungkinan penggunaan dana wakaf digunakan untuk sektor yang produktif. Tapi ini bukan wakaf aset, melainkan harus dalam bentuk wakaf uang,” katanya.
Alurnya adalah lembaga wakaf mengajak masyarakat untuk memberikan wakaf dalam bentuk dana. Lantas, dana itu oleh lembaga wakaf akan disimpan dalam bank. Bank kemudian menginvestasikannya dalam pembangunan infrastruktur.
Pemanfaatan wakaf dana untuk infrastruktur ini demi menjaga agar dana tetap abadi, sesuai dengan tujuan pengelolaan wakaf. Dengan diinvestasikan secara aman, maka dana yang diwakafkan tidak akan tergerus. Pemanfaatannya pun dapat berlangsung lama dan dinikmati secara luas.
“Tapi kalau kita punya uang, uang itu harus bertambah jangan berkurang, uang itu kan harus dibisniskan. Diputar dalam kegiatan perekonomian. Tentu kita ingin bisnis yang risikonya kecil supaya uang wakaf itu tidak habis. Bisnis yang sangat menguntungkan adalah investasi di infrastruktur. Nanti yang membayarnya itu adalah negara. Marjinnya itu, keuntungannya itu oleh negara,” paparnya.
Pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang sudah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Menurut fatwa MUI wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) hukumnya jawaz (boleh).
Wakaf uang adalah ‘wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai’. Termasuk pengertian uang ini adalah surat-surat berharga. Meskipun diperbolehkan, nilai pokok wakaf uang mesti dijamin kelestarianya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No. 42 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta beberapa aturan lainnya, seperti Keputusan Menteri Agama No. 4/2009 tentang Adminstrasi Pendaftaran Wakaf Uang, juga mengatur pengelolaan wakaf uang.
Menurut Pasal 28 UU No. 41 Tahun 2004, wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri.
Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia Mustafa Edwin Nasution mengingatkan, agar investasi dilakukan tetap sesuai dengan kaidah-kaidah Syariah. Dengan demikian, tidak ada unsur riba di dalamnya.
“Termasuk nanti kalau misalnya diinvestasikan di infrastruktur silahkan saja sepanjang ada ketentuan hukumnya yang menjamin bahwa harta wakaf itu atau uang wakaf yang diinvestasikan itu aman. Dalam arti kata tidak boleh hilang karena salah satu syarat dari wakaf itu dijamin keberadaannya, bahkan kalau perlu abadi, artinya sepanjang masa akhir zaman,” beber Mustafa kepada Validnews
Meskipun wakaf dana dinilai tepat jika diinvestasikan di infrastruktur, Mustafa menjelaskan dana tersebut tetap dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat sosial. Namun, tetap infrastruktur menjadi prioritas.
Pasalnya, keberadaan infrastruktur merupakan urat nadi perekonomian. Jika pembangunan infrastruktur berjalan dengan baik, ujungnya kesejahteraan umat juga akan terangkat.  
“Bahkan bisa untuk menggerakan UMKM. Mereka masalahnya kan kekurangan modal, daripada minjam uang ke bank bayar bunga, pakai saja uang dana wakaf, dengan syarat yang betul (bayarnya) ya,” lanjutnya.
BWI sendiri menilai wakaf uang ini membuka peluang besar bagi penciptaan bisnis investasi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan pada bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Wakaf jenis ini lebih bernilai benefit daripada wakaf benda tak bergerak, seperti tanah.
“Jika bangsa ini mampu mengoptimalkan potensi wakaf yang begitu besar itu, tentu kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.” Demikian tertulis di laman BWI.
Mustafa mengakui potensi wakaf dana sangat besar di Indonesia. Menurutnya, jika 20 juta penduduk muslim Indonesia saja mewakafkan dananya Rp5.000 – 100.000 perorang dalam satu bulan, dana yang terkumpul bisa sebesar Rp 100 milar sampai Rp 2 triliun per bulan.
“Kemungkinan itu sedemikan luar biasa besarnya bahkan itu merupakan potensi luar biasa untuk menggerakan roda ekonomi ketimbang pendanaan dari utang,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pembangunan, pembiayaan bisa dihimpun dari berbagai macam sumber. Bebrapa dia nataranya adalah utang, pinjaman, investasi, ataupun wakaf.  “Jadi kalau ditanya potensinya, wakaf Indonesia ini dengan penduduk muslim yang ada sekarang ini saya kira luar biasa,” lanjutnya.
Begitupun Irfan. Menurutnya, potensi wakaf dana ini begitu besar karena banyaknya penduduk muslim di negeri ini. “Potensi wakaf uang ya minimal kita bisa hitunglah, kalo hitung-hitungan BWI ya paling enggak kalau kita kelola dengan baik, itu bisa sampai Rp120 triliun tiap tahun, itu minimal,” ujarnya.
Apalagi, dalam berwakaf, tidak ada ketentuan minimal penghasilan. Siapapun yang hatinya tergerak untuk memberikan wakaf dapat melakukannya. Bahkan, dalam nominal minimal Rp1.000 sekalipun.

Seorang jamaah Masjid Baitul Hikmah melintas di dekat counter wakaf uang yang dikelola oleh Yayasan Baitul Hikmah Elnusa, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (23/8). Validnews/Faisal Rachman

Sayangnya, tidak banyak masyarakat yang menyadari potensi wakaf dana ini. Sehingga, tak banyak juga yang mau memberikan wakaf dalam bentuk dana. Upaya untuk mengumpulkan dana secara massif pun belum terlihat selama ini, baik secara lokal maupun nasional.
“Karena tidak menyadari. Dan untuk menggerakan hal ini kan harus ada kampanye promosi atau dakwah-dakwah oleh para pemuka agama itu ke masyarakat,” kata Mustafa.
Irfan sendiri menyoroti perlunya edukasi baik kepada masyarakat maupun lembaga wakaf. 
“Kemudian, dari sisi regulasinya harus didorong. Jadi, intinya sih harus negara ini sudah harus mulai lah melirik instrumen instrumen ekonomi syariah ya jadi yang ini saya kira harus kita optimalkan ya wakaf ini,” katanya.
Perlu Pengawasan
Menilik dari besarnya potensi, Agustianto mengingatkan agar pengawasan dana yang diwakafkan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
“Dan harusnya pengelola wakaf ini diaudit oleh akuntan publik. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan laporan keuangannya. Sebenarnya sudah banyak lembaga-lembaga wakaf yang seharusnya sudah bisa diaudit. Lembaga-lembaga besar, termasuk pesantren-pesantren besar, ormas-ormas besar, yang sudah mengembangkan wakaf produktif,” katanya.
Hal senada juga diucapkan Mustafa. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan agar dana wakaf tak menguap sia-sia. Sekadar mengingatkan, dalam sistem wakaf ini, orang yang menyerahkan hartanya disebut wakif, sedangkan orang yang mengelola wakaf disebut nazhir.
Namun, tugas nazhir tak hanya berhenti pada pengelolaan, ia juga bertugas mengembangkan harta yang diwakafkan sesuai dengan peruntukannya. Pada saat wakif menyerahkan hartanya, ia harus mengucapkan ikrar wakaf baik lisan maupun tertulis mengenai wakaf yang ia lakukan.
Menurut UU no 41 tahun 2004 mengenai perwakafan, ada tiga pihak yang bisa bertugas sebagai nazhir. Kelompok pertama adalah nazhir perorangan.
“Jadi kalau saya mau mewakafkan uang kepada Anda, lalu saya percaya Anda adalah orang bereputasi baik, nih ada uang dikelola ya Rp20 miliar. Anda sudah jadi nazhir perorangan,” ujar Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia Mustafa Edwin Nasution kepada Validnews.
Namun, sifat perorangan ini menyebabkan sulitnya pengawasan. Ujungnya, banyak permasalahan seputar pengelolaan wakaf terjadi. Karena itu, lanjut Mustafa, sebaiknya wakaf diserahkan kepada dua kelompok yang lain yakni nazhir berbadan hukum dan nazhir organisasi.
Nazhir organisasi ini misalkan Nahdlatul Ulama (NU) atau Muhammadiyah. Sedangkan, nazhir berbadan hukum misalnya Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dompet Dhuafa, atau Tabung Wakaf.
“Kalau perorangan, kalau undang-undang yang sekarang harus orang yang terdaftar, supaya bisa terkontrol juga, legalisasi terjamin, transparansi terjamin, sehingga uang wakaf itu menjadi aman,” paparnya. (Fin Harini, Teodora Nirmala Fau, Faisal Rachman, Mg-Muhammad Fauzi, Mg-Seren Trihardja, Mg-Dianita Catriningrum)
(Sumber : validnews.co)

Wakaf Produktif Pembiayaan Ruko

Sebuah rumah toko (Ruko) dua lantai berada di lokasi yang strategis di Serang, Banten, sangat cocok bila dijadikan wakaf produktif Anda. Sewakan rukonya sedekahkan hasilnya, sebagaimana saran Rasulullah SAW kepada Shahabat Umar bin Khaththab ra yang bertanya apa yang harus dilakukan atas lahan yang sangat bernilai yang didapat Umar di Khaibar. “Jika kamu mau, kamu tahan zat bendanya (wakafkan) dan sedekahkanlah hasilnya.” (HR Bukhari No 2565, Muslim No 3085).




Ruko yang luasnya 4x12 M2 ditambah halaman parkir seluas 4x6 M2 yang sedang dibangun di Jalan Lingkar Selatan Serang sangat strategis, lantaran dikelilingi perumahan Taman Widya Asri, Kompleks DRPD Kota Serang, perumahan Gedong Kaloran Residence, gedung Graha Pena Radar Banten dan beberapa kompleks perumahan lainnya.. “Dalam istilah bisnis, kami yakin Ruko Wakaf ini akan menguntungkan,” ujar CEO dan founder BWA Heru Binawan.

Rencananya Ruko Wakaf senilai 1,12 milyar ini akan disewakan dengan proyeksi nilai sewa Rp 50 juta per tahun. Alokasi dana hasil sewa ini akan disalurkan untuk membiayai program pendidikan dan program pengembangan wakaf lainnya. Untuk kali ini alokasi program pendidikannya untuk menbantu Pondok Pesantren terdekat yang memiliki santri yatim dan dhuafa, yaitu Ponpes Al Abqory, Taktakan, Serang, yang terkenal dengan program pendidikan Bahasa Arab dan Tahfidz Al-Quran-nya.

Investasikan harta terbaik Anda pada program Wakaf Produktif ini, manfaatnya akan luas terasa, pahalanya berlipat ganda yang akan terus mengalir sepanjang masa. Aamiin.[]

Nilai Dana Wakaf Produktif yang Diperlukan:

Rp 1.200.000.000,- (1,2 milyar rupiah)

Nadzir Wakaf:
BWA

Sewakan Rukonya, Sedekahkan Hasilnya, Mengalir Terus Pahalanya Update #2 Wakafkan harta Anda, Insya Allah Wakaf Produktif ini langsung mengalirkan Pahala Alhamdulillah pembangunan ruko berlantai dua di Serang, sudah selesai pada akhir tahun 2015. Dan saat ini ruko sudah dikontrak selama 5 tahun oleh pengusaha yang menjual produk Kosmetik dan sejenisnya.
Sumber : wakafquran.org

Wakaf Al-Azhar

Profil

Wakaf Al-Azhar adalah Pengelola Wakaf yang dibentuk oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar untuk mengembangkan serta mengelola WAKAF PRODUKTIF dalam mendukung aktiftas pendidikan dan dakwah.

Beraktifitas dengan mendayagunakan sumber daya dan partisipasi masyarakat, berorientasi pada produktifitas wakaf untuk mendukung YPI Al-Azhar dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta pengembangan dakwah agar lebih mendunia.

Wakaf Al-Azhar lahir terinspirasi oleh pengelolaan Wakaf Al-Azhar Kairo di Mesir yang berkembang pesat dengan mengelola WAKAF PRODUKTIF berupa; Rumah Sakit, apartemen, hotel, perkebunan serta menjalankan berbagai usaha sehingga dapat memberikan beasiswa kepada 400.000 mahasiswa, memberikan insentif yang memadai kepada 11.000 dosen dan mampu mengembangkan dakwah serta mengirimkan banyak ulama ke mancanegara.

Maka dengan dukungan semua pihak YPI Al-Azhar berikhtiar mengembangkan WAKAF PRODUKTIF sebagai wujud pemberdayaan ekonomi ummat untuk masa depan Pendidikan dan Dakwah.

Pengelola Wakaf Al-Azhar melakukan aktifitas berdasarkan:
SK YPI Al-Azhar
Nomor: 10/VIIKEP/YPIA-P/1431. 2010
Ditetapkan di: Jakarta
Pada Tanggal: 3 Sya’ban 1431 H/15 Juli 2010
Tertanda: H. Hariri Hady (Ketua Umum) dan H. Badruzzaman Busyairi (Sekretaris Umum)

VISI:
"Menjadi institusi pengelola wakaf yang profesional, transparan dan dipercaya masyarakat serta mempunyai kemampuan dan integritas untuk mengembangkan perwakafan nasional”.

MISI: “Menjadikan Wakaf Al-Azhar sebagai lembaga profesional yang mampu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta wakaf untuk mendukung kepentingan pendidikan dan dakwah ditingkat nasional serta internasional”.

Struktur Pengelola
DEWAN SYARIAH :

  • Ketua: H. Shobahussurur
  • Anggota: H. Amliwazir Saidi, H. Yusuf Mansur


DEWAN PENGAWAS

  • Ketua: H. Nasroul Hamzah
  • Anggota: H. Soewarsono Suryadi, H. Hendra Nurtjahyo


BADAN PELAKSANA

  • Ketua: H. Muhammad Nazif
  • Wakil Ketua: H. Mahfudh Makmun
  • Sekretaris: H. Muhammad Suhadi
  • Wakil Sekretaris: H. Syamsir Kamaluddin
  • Bendahara: H. Suhaji Lestiadi
  • Wakil Bendahara: M. Anwar Sani


Struktur Eksekutif
Direktur: Muhammad Rofiq Thoyyib Lubis
GM Kelembagaan: Suryaningsih
(Sumber : al-azhar.or.id)

Wakaf Pembangunan Rumah Sewa

Potensi wakaf di Indonesia amatlah tinggi. Sayangnya, paradigma masyarakat umum belum terbuka lebar akan hal ini. Ketika orang berbicara wakaf, maka yang terlintas adalah tanah yang diperuntukkan bagi kuburan, masjid atau pesantren. Harta yang sifatnya tidak bergerak dan sulit untuk diberdayakan. Itulah asumsi orang ketika membahas wakaf. Mungkin awalnya salah satu diantara kita sependapat dengan hal tersebut, bukan?

Masyarakat Indonesia perlu mulai memikirkan pemberdayaan wakaf menjadi produktif mengingat jumlah aset yang sangat melimpah. Sebuah studi pada 2006 yang dilakukan oleh Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah menegaskan tentang potensi wakaf yang sangat besar ini. Unit wakaf yang telah terdata ada sekitar 363 ribu bidang tanah yang apabila dinominalkan mencapai Rp 590 triliun. Dengan memproduktifkan aset wakaf ini berarti menegaskan pengelolaan terhadap aset wakaf agar bisa menghasilkan kemaslahatan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Alhamdulillah, Tabung Wakaf Indonesia (TWI) hadir dengan upaya menjawab peningkatan pengelolaan aset wakaf di Indonesia. Dengan program yang terus lahir secara kreatif dan innovative, TWI berupaya mengoptimalkan pengelolaan potensi wakaf di Indonesia. Setelah program “Pembangunan Rumah Sewa” yang bertujuan membangun hunian sewa yang nyaman dan Islami bagi masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan hunian, kini TWI menginisiasi pembangunan ‘Ruko Untuk Umat’. Program ini masuk dalam kategori wakaf properti, dimana ruko-ruko ini akan disewakan untuk kegiatan bisnis masyarakat dan biaya sewanya yang akan disalurkan untuk pemberdayaan umat.

Lahirnya program wakaf ruko produktif ini diharapkan dapat membantu kalangan masyarakat dengan modal bisnis terbatas dan belum mampu membeli tempat usaha. TWI juga berharap program ini memberikan kenyamanan usaha mengingat kepastian terhindar dari praktik peningkatan biaya sewa yang semena-mena. Selain itu, hasil pendapatan dari biaya sewa tersebut akan disalurkan untuk kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan dhuafa. Karenanya, pas lah jika manfaat dari program ini sesuai dengan nama programnya sendiri, yaitu ‘Ruko Untuk Umat’.

Jadi, mengapa perlu menunda wakaf Anda untuk mendukung program Ruko untuk Umat?.
(Sumber : tabungwakaf.com)

Wakaf Produktif, Wakaf Tunai & Wakaf Tanah – Hukum, Dalil & Rukun

Wakaf produktif, wakaf Al-Quran, wakaf tunai (wakaf uang), wakaf tanah, dan wakaf online menjadi fenomena belakangan ini. Makalah-makalah wakaf (PDF) berupaya menjabarkan arti wakaf, hukum wakaf (dasar dan dalil), rukun wakaf, tujuan wakaf, contoh wakaf, dan macam-macam wakaf. Secara pengertian, wakaf adalah menahan harta. Di Indonesia, kumpulan makalah terkait wakaf produktif (menurut pandangan Islam) sering menjabarkan pengelolaan wakaf dalam rangka pengembangan ekonomi umat. Termasuk, contoh-contoh wakaf non produktif (wakaf konsumtif). Di Kemenag, ada juga penjabaran ini.

Wakaf tunai (wakaf uang) dan wakaf online, mungkinkah? Sejarah wakaf tunai pun menjawab, “Mungkin!” Ini dalam perspektif Islam. Dengan adanya strategi wakaf tunai dan implementasinya, kita tidak perlu lagi menunda-nunda wakaf. Karena kita bisa berwakaf sesuai anggaran, kenyamanan, dan impian kita saat ini, bahkan mulai Rp 100 ribu. Dompet Dhuafa, amil yang berumur lebih dua dekade, melayani pengelolaan wakaf secara produktif dan profesional demi pengembangan ekonomi umat.

Saat Umar bin Khattab memperoleh tanah di Khaibar, ia menghadap Nabi Muhammad. Ujarnya, “Wahai Rasulullah, aku mendapat tanah di Khaibar. Aku belum pernah mendapat harta sebaik itu. Maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Nabi pun bersabda, “Bila engkau suka, engkau tahan (pokok) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak pula diwariskan.” Lalu Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan dari tanah itu) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, dan tamu-tamu.

Menurut Kemenag, wakaf adalah perbuatan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau seluruh harta-benda miliknya untuk kepentingan ibadah dan pengembangan ekonomi umat, selama-lamanya. Adapun pengelolaan wakaf tanah selama ini lebih cenderung untuk masjid (sekitar 45%). Masih sedikit untuk pesantren (sekitar 3%). Ippho Santosa bersama Dompet Dhuafa kini terlibat aktif dalam pembangunan pesantren. Bagi teman-teman yang ingin berpartisipasi, silakan transfer berapa saja ke BNI Syariah 700 7000 117 a/n Yayasan Dompet Dhuafa Republika. Setidaknya, bantu doa dan share tulisan ini.

Tak cukup sampai di situ. Di SD dan TK Khalifah, anak-anak mulai dikenalkan dengan konsep sedekah, zakat, dan wakaf secara bertahap. Anak kecil berwakaf? Ya, karena wakaf adalah bentuk luas dari sedekah. Boleh dibilang bagian dari sedekah ekstrim. Kalau diterapkan, insya Allah mengundang perubahan. Benar-benar perubahan. Akhirnya, mari sama-sama kita terapkan. Jangan mau kalah sama anak SD dan TK. (Ippho Santosa)

Jenis Wakaf

Wakaf Uang
Wakaf Uang merupakan wakaf dalam bentuk uang, dimana uang menjadi harta benda wakaf atau aset berupa nilai uang yang ditunaikan tersebut.

Dengan memilih opsi ini, maka aset wakaf yang dikelola oleh Global Wakaf adalah nilai uang yang anda wakafkan. Wakaf uang lebih memungkinkan bagi Global Wakaf untuk mengalokasikan manfaat wakaf sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dalam periode tertentu.

Wakaf Pangan

Wakaf Air solusi atas kebutuhan air bersih masyarakat yang kesulitan. Mengaktivasi sumber air baru di wilayah kekeringan dengan mencari titik potensi sumber mata air, melalui pembangunan sumur, irigasi, bendungan, dan infrastruktur air bersih.

Wakaf Sawah merupakan konsep jaminan pangan masyarakat melalui pengelolaan wakaf dalam bentuk lahan pertanian untuk produksi pangan dengan sistem multi-manfaat, sehingga dapat menghasilkan pangan berkualitas.

Wakaf Pendidikan
Ilmu yang bermanfaat mengalir bagi anak-anak bangsa dari keluarga tidak mampu. Wakaf akan diwujudkan dalam berbagai sarana pendidikan melalui perbaikan dan pembangunan sekolah, serta prasarana lainnya di lokasi-lokasi yang membutuhkan.

Wakaf Ekonomi

Wakaf Ternak menggerakkan perekonomian lewat Lumbung Ternak Masyarakat. Indukan ternak qurban yang diwakafkan akan dipelihara dan dikembangbiakkan serta terus dimanfaatkan demi kemaslahatan umat.

Wakaf Infrastruktur didedikasikan untuk memenuhi kebutuhan infrastuktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Wakaf Ritel merupakan hasil dari optimalisasi dana wakaf melalui pengelolaan bisnis, sehingga lebih produktif berkelanjutan dan member manfaat berlipat bagi umat.

Wakaf Properti ditujukan untuk meningkatkan manfaat dari aset wakaf agar mampu berkontribusi di bidang sosial ekonomi serta menopang kemajuan pembangunan suatu daerah.

Wakaf Surat Berharga yang ditujukan untuk memaksimalkan perolehan deviden akan dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi umat.

Wakaf Ternak menggerakkan perekonomian lewat Lumbung Ternak Masyarakat. Indukan ternak qurban yang diwakafkan akan dipelihara dan dikembangbiakkan serta terus dimanfaatkan demi kemaslahatan umat.

Wakaf Infrastruktur didedikasikan untuk memenuhi kebutuhan infrastuktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Wakaf Ritel merupakan hasil dari optimalisasi dana wakaf melalui pengelolaan bisnis, sehingga lebih produktif berkelanjutan dan member manfaat berlipat bagi umat.

Wakaf Properti ditujukan untuk meningkatkan manfaat dari aset wakaf agar mampu berkontribusi di bidang sosial ekonomi serta menopang kemajuan pembangunan suatu daerah.

Wakaf Surat Berharga adalah wakaf yg diambil dari persentase perolehan dividen selama surat berharga tersebut dimiliki oleh wakif.

Dividen dari jumlah saham yang diwakafkan akan dioptimalkan manfaatnya melalui Global Wakaf dengan berbagai program kemanusiaan (sesuai peruntukannya : pangan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dll). Dalam hal ini, saham tetap dikelola oleh pemilik saham atau perusahaan yang bersangkutan.
(Sumber : globalwakaf.com

Wakaf Uang Mengetaskan Berbagai Permasalahan Umat

Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang adalah salah satu jalan untuk mengentaskan berbagai permasalahan ini. Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang bersifat likuid sehingga mudah diproduktifkan dan akan menjadi kekuatan ekonomi yang menyejahterakan dan memberdayakan umat.

Inilah perniagaan terbaik kita dengan Allah SWT: yang mengekalkan harta, mengalirkan pahala berlipat sekaligus sumber manfaat bagi umat. Dengan wakaf kita hadirkan kembali senyum di wajah mereka, kita kembalikan lagi harkat dan martabat mereka sebagai manusia.

WAKAF PRODUKTIF
Mudah mengamalkannya, Mudah Menginvestasikannya, Lebih Banyak Manfaatnya bagi Beneficiaries

Tahukah Anda?

Apabila 100 juta dari 204 juta muslim Indonesia melaksanakan wakaf rata-rata Rp 100.000 per bulan. Total wakaf yang terkumpul dalam satu bulan: Rp 10 triliun, dalam setahun Rp 120 triliun. Bila hanya tercapai 50 persen saja, jumlah Wakaf-Uang terkumpul dalam satu tahun Rp 60 triliun

"Bayangkan dengan wakaf senilai 60 triliun rupiah, setiap tahunnya kita dapat membangun Rumah Sehat Modern seharga 50 miliar sebanyak 1.200 unit, 6.000 Sekolah Islam Terpadu, mengaktivasi belasan ribu hektar lahan, dan berbagai manfaat lainnya demi menciptakan peradaban dunia yang lebih baik."

Program wakaf dari global wakaf ditujukan untuk membantu masyarakat umum dalam pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus dapat memberdayakan mereka sehingga lebih produktif dan berdaya.

Saatnya berwakaf di Global Wakaf agar lebih cepat bermanfaat dan memberi nilai kebaikan yang berkelanjutan.
(Sumber : globalwakaf.com)

Askrindo Syariah Ingin Garap Tanah Wakaf Produktif

PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah berniat mengembangkan produk penjaminan syariah untuk pembiayaan wakaf produktif.

Menurut Direktur Utama PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah, Pribadi, potensi pemanfaatan wakaf produktif di Indonesia menarik. Potensi tanah wakaf di Indonesia sekitar 3 miliar meter persegi (m2) dan banyak yang belum dimanfaatkan secara produktif. Ini membuat potensinya cukup besar.

Umumnya tanah wakaf di Indonesia lebih banyak digunakan untuk kuburan atau masjid. "Padahal jika tanah wakaf ini dimanfaatkan untuk department store misalnya, dengan masjid di puncaknya. Tentu akan lebih menguntungkan," ujar Pribadi dalam acara Keuangan Syariah Fair di Semarang, Jumat (12/5).

Pemanfaatan tanah wakaf ini sudah terlihat sukses di beberapa negara. Malaysia misalnya, memanfaatkan tanah wakaf untuk perkebunan sawit.

Ia melanjutkan, masjid juga akan hidup, karena memiliki dana yang cukup dari pengelolaan pusat perbelanjaan. Konsep perbelanjaan yang berdiri di atas tanah wakaf ini pun merupakan pusat perbelanjaan syariah. Artinya, berbisnis atas nilai-nilai syariah. Misalnya, dalam bentuk pusat busana muslim atau pusat kuliner.

Namun, ia tidak mengungkapkan kapan pastinya produk ini akan dimunculkan. Pasalnya, Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah masih mengkaji dari sisi hukum serta kesediaan perbankan syariah atau lembaga pembiayaan syariah untuk membiayai wakaf produktif. "Produk ini saya yakin mampu mendorong industri keuangan syariah lebih besar lagi," kata Pribadi.
(Sumber : keuangan.kontan.co.id)

Pengelolaan Wakaf Produktif Jaman Turki Usmani

Mengelola Wakaf  Produktif  Pabu
Inovasi pengelolaan wakaf telah terjadi di negara-negara Islam antara lain di Kuwait, Qatar, Emirat, Jordan, Arab Saudi, Mesir, Turki, Bangladesh, Malaysia, Singapura, bahkan Eropa dan Amerika.
Apa itu  wakaf Produktif?
Pada umumnya, pemahaman masyarakat terhadap  wakaf masih bersifat konvensional atau masih menggunakan sudut pandang konservatif, yaitu seperti yang lazim dilakukan di tengah-tengah masyarakat dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pemahaman wakaf dalam paradigma progresif atau produktif dimulai sejak dilahirkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang  wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang  wakaf.
Di antara pergeseran paradigma pengaturan wakaf dengan pendekatan hukum progresif yang cukup mendasar, antara lain pertama, dalam hal harta yang di wakafkan tidak lagi hanya terbatas pada harta tidak bergerak, tetapi juga terhadap harta bergerak. Dalil yang digunakan untuk memperkuat pandangan ini adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 16 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang  wakaf yang berbunyi “harta yang boleh di wakafkan adalah benda tidak bergerak dan benda bergerak”.
Kedua, mengenai kedudukan harta setelah diwakafkan dalam paradigma progresif dapat dilihat dari definisi wakaf yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004. Pasal tersebut menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Pada pasal ini terdapat pergeseran paradigma pengaturan wakaf yang menyatakan bahwa “untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu”. Sedangkan pada pengaturan sebelumnya hanya disebutkan “melembagakannya untuk selama-lamanya”.
Perbedaan tersebut, menunjukkan bahwa pengaturan yang baru itu bercorak progresif dan eksistensinya lebih fleksibel serta dapat memberikan kesempatan untuk tujuan yang bersifat produktif. Misalnya  wakaf pembangunan gedung untuk disewakan yang tentu sifatnya temporal yang tidak untuk selamanya, pembelian lahan pertanian.
Pergeseran kedudukan harta setelah diwakafkan yang pada mulanya konvensional itu, kemudian menjadi progresif, atau dengan kata lain yang mulanya konsumtif menjadi produktif untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum atau kepentingan-kepentingan lain yang lebih maslahat sesuai dengan perkembangan zaman yang sejalan dengan tujuan dan fungsi wakaf. Ketiga, dalam Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi  wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi;
  1. sarana dan kegiatan ibadah
  2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  3. bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa
  4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan atau
  5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga berkenaan dengan penetapan peruntukan harta  wakaf diatur secara tegas dalam Pasal 23. Pada prinsipnya ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 23 Ayat (2) di atas memberikan ruang yang fleksibel kepada nadzir untuk menentukan peruntukan harta wakaf agar tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf. Fleksibilitas yang diberikan kepada nadzir untuk menentukan peruntukan harta  wakaf ini bisa menjadi positif, tetapi juga kemungkinan terjadinya hal negatif terbuka lebar. Kata kuncinya terletak pada pemahaman nadzir, apakah masih bercorak konvensional atau sudah progresif sesuai dengan perubahan undang-undang wakaf yang baru.
Apabila profil nadzir ini telah mempunyai paradigma progresif tentang wakaf, keleluasaan dalam memaknai bunyi pasal yang terdapat dalam Pasal 23 Ayat (2) ini, baik pada tataran makna tekstual maupun makna kontekstual, membuka kesempatan untuk menjadikan wakaf sebagai sumber potensi ekonomi yang dapat diunggulkan. Inovasi pengelolaan wakaf telah terjadi di negara-negara Islam antara lain di Kuwait, Qatar, Emirat, Jordan, Arab Saudi, Mesir, Turki, Bangladesh, Malaysia, Singapura, bahkan Eropa dan Amerika.
Contohnya Turki, wakaf produktif yang dilakukan adalah
  1. Pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan diberikan melalui wakaf-wakaf rumah sakit. Salah satu di antaranya adalah rumah sakit yang didirikan pada tahun 1843 di Istambul oleh ibu dari Sultan Abdul Mecit yang kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim. Saat ini rumah sakit tersebut masih merupakan salah satu rumah sakit moderen di Istanbul yang memiliki 1.425 tempat tidur dan kurang lebih 400 dokter, perawat dan staf.

  1. Pelayanan pendidikan dan sosial. Pada saat ini Turki tetap mempertahankan kelembagaan Imaret. Lembaga ini sudah dikenal sejak Zaman Turki Ustmani. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang tidak mampu. Tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung lebih kurang 10.000 mahasiswa.
Pengelolaan wakaf  Pabu
Pemahaman wakaf-pengelolaan wakaf-wakaf produktif-undang undang wakaf-syarat wakaf-tabarru-tabarrucard
Tabarru Card adalah Salah satu Wujud wakaf Produktif
Minggu 22 Mei 2016 berlokasi di KBN Cakung, Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat (PABU meluncurkan program wakaf produktif yang bernama Tabarru Card. Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui usaha-usaha produktif yang berasal dari pengelolaan wakaf umat.
Tabarru card ini memiliki dua program antara lain Dana Tabbaru dengan nominal Rp 100.000/wakif dan Donasi wakaf dengan nominal Rp 150.000 /wakif sehingga total 250.000/tahun/wakif. Untuk Donasi wakaf yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan wakaf Istana Yatim, pembelian Mobil Ambulan, Mobil operasional,
Sementara untuk Dana Tabarru digunakan untuk pembelian lahan produktif dengan target 30.000.000 m2 untuk Pengembangan pertanian dan perkebunan seperti kelapa sawit dan sawah produktif. Bagi Wakif yang meninggal dunia akan mendapatkan mendapatkan santunan sebesar 5.000.000.
Dari Berbagai Sumber
Wakafcerdaspabu
(Sumber : tabarrucard.com)

Wakaf Produktif Firdaus Memorial Park

Berawal dari sebuah pengalaman pribadi yang dialami secara langsung oleh Asep Irawan, yang saat itu memiliki pengalaman kejadian dimana ia harus mengurus salah seorang keluarga dhuafa yang datang ke kantor membawa anaknya yang sedang sakit dan tidak punya biaya untuk berobat. Selanjutnya dibawalah anak dari keluarga dhuafa tersebut ke RS terdekat, namun jiwanya sudah tidak tertolong dan bayi tersebut meninggal dunia di sesaat setelah sampai di RS tersebut.

Ternyata masalah tidak berhenti begitu saja, persoalan mengurusi jenazah dan melakukan pemakaman menjadi masalah berikutnya. Dimana persoalan biaya pemakaman yang mahal dan prosedur yang sulit dan harus dijalani menjadi kendala bagi para dhuafa dan rakyat kecil dalam urusan pemakaman.

Berangkat dari kisah pengalaman itulah kemudian lahir gagasan untuk membuat taman pemakaman untuk para dhuafa dan kaum papa yang tidak mampu dan sulit untuk mengurus soal pemakaman apabalia ada yang meniggal dunia bagi para dhuafa dan gelandangan. Sejak saat itu seorang Asep Irawan berpikir bagaimana mereka bisa dibantu soal pengurusan jenazah sekaligus menumbuhkan gerakan wakaf produktif bagi para muzaki yang ada.

“Ya, jadi Firdaus Memorial Park ini adalah bagian dari program waqaf produktif yang ada.Jadi konsepnya itu para Waqif hanya memberikan waqaf tunai (maupun bisa dicicil) sebesar Rp.15 juta kemudian orang yang berwaqaf (Waqif) mendapatkan 2 kavling lahan untuk kuburan keluarga sang Waqif dan 2 kavling lagi untuk kuburan kaum dhuafa dan tidak mampu,” ujar Asep pada berapa waktu lalu kepada Panjimas saat ditemui di lokasi pemakaman Firdaus Memorial Park.

“Konsepnya ini waqaf produktif ini adalah semua disediakan untuk kepentingan umat dan menjadi milik umat. Ini benar benar waqaf murni, jika dia mampu silahkan berwaqaf. Untuk pengelolaan dana operasional itu pun diambil dari waqaf yang diberikan tersebut,” pungkas Wakil CEO Sinergi Foundation.
(Sumber : panjimas.com)

Wakaf Produktif Peternakan Ayam Broiler Kapasitas 5.000 Ekor

Assalamualaikum WR. WB.

Perkenalkan saya Siti Nurul Hidayah Markum Alumni Universitas Diponegoro Semarang Jawa Tengah. Saat ini saya masih bekerja sebagai Staff Laboratorium di PT GPMS bergerak dibidang pakan ternak unggas di Sukabumi Jawa Barat.

Saya bercita cita bisa mengelola wakaf produktif yang bisa menjadi pengucur dana untuk Pondok Pesantren YATIM PIATU DAN DHUAFA yang memiliki cita cita menjadi HAFIDZ QUR'AN. Saat ini saya menjadi relawan Yayasan Bahagia Berbagi Indonesia yang memiliki SANGGAR TAHFIDZ INDONESIA. Kami melakukan galang dana, per tanggal 19 april 2017 donasi terkumpul Rp 126.153.660,-.

5911a4594d12c037c045eeef44c2d76aa38bffe7


Ada 3,2 juta anak yatim di Indonesia, tidak terketuk kah hati kita untuk membantu mereka? Mereka menunggu uluran tangan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk diselamatkan dimasa depan. Jika tidak ada upaya yang bersifat sinergis dan simultan, mereka akan menjadi THE LOST GENERATION karena ketiadaan harapan di masa depan.

Semoga pengelolaan wakaf produktif ini dapat menciptakan kemandirian pondok pesantren yatim dalam membiayai operasional serta pembangunan sarana dan prasarana yayasan. Harapan saya adalah kita membangun bersama UNIT USAHA TERNAK AYAM BROILER dengan kapasitas 5000 ekor membutuhkan dana 600 juta. unit usaha ini akan dibangun diatas tanah hasil donasi dari saudara sekalian.

d530c682804d27ed4a84ae9e2bab5e0e893dabdc

Jika dikalkulasi maka yang dibutuhkan adalah:

1. Tanah. Kandang open maximal lebar kandang 10 meter, kepadatan kandang per meter 8 ekor. jika ditotal panjang X lebar = 10x 65= 650 meter persegi dengan harga 325 juta
2. Kandang, peralatan pakan minum, pemanas, air, listrik, gas, sekam dll, kalo dikalkulasi 40-60 ribu/ekor, jika kapasitas 5.000 ekor maka 5.000 x 55.000 dengan harga 275 juta
Yuk kita bangun bersama Unit usaha ini, bersama kita bisa menuju pondok pesantren/sekolah sekolah anak yatim dan dhuafa, kami butuh 300.000 orang baik, dengan infaq Rp 20.000.


Rp 20.000 x 300.000 donatur = Rp 600.000.000

Jangan lupa ajak temen temen sekeliling kita untuk memelihara anak yatim
Info lebih lanjut hub
CP; 085741514387 atau www.bahagiaberbagi.com atau https://kitabisa.com/sanggartahfidz (Sumber : kitabisa.com)

Kebun Wakaf Produktif Indonesia Berdaya di Subang


Mengintip Kebun Wakaf Produktif Indonesia Berdaya di Subang



Dengan bimbingan teknis yang diberikan, sarana permodalan, hingga bagian penerimaan hasil produk, Ade merasa ada harapan bagi para petani nanas, khususnya mereka yang ada di desa ini.

wakaf, seringkali hanya identik dengan yang sifatnya berdimensi agama semata, seperti terkait masjid, pemakaman, pesantren dan sebagainya. Tapi berbeda dengan wakaf satu ini.

Adalah kebun seluas 8 hektar yang berada di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kota Subang, Jawa Barat. Di area perbukitan ini, lahan yang sebelumnya tidak menghasilkan, dibeli oleh sebuah lembaga amil zakat dengan dana wakaf dan dirintis menjadi kebun produktif. Program ini dinamakan Indonesia Berdaya.

Pendamping program Indonesia Berdaya, Agung Karisma menceritakan, dari total 8 hektar, sebanyak 5 hektar ditanami berbagai macam buah. Komoditas utamanya nanas dan buah naga. Ada juga pepaya, pisang, serta jambu kristal.

Ia mengatakan, awalnya lahan tersebut adalah kebun yang lama tidak terawat sejak sebuah perusahaan yang memproduksi buah nanas kalengan pada tahun 1993 bangkrut. Yang juga membuat petani seperti kehilangan bapak angkatnya untuk menjual hasil panen.

Kini, setelah lahan itu dibeli oleh Laznas tersebut, dan para petaninya yang notabene merupakan warga sekitar diajak mengelola bersama-sama, nasib mereka mulai menemui harapan perbaikan.

Agung menyebut, dengan dibantu permodalan pembibitan, pemupukan, hingga perawatan. Hasil panen yang diperoleh mengalami peningkatan.

“Sekarang baru satu tahun intervensi program, sudah kelihatan hasilnya bisa lebih banyak,” ujarnya kepada hidayatullah.com saat kunjungan langsung ke perkebunan itu, Rabu (25/10/2017).

Apalagi, tambah Agung, saat ini nanas bisa dipanen tidak kenal musim karena menggunakan teknik forsing untuk mengatur tumbuh bunga. Sejak diberi perlakuan forsing, jelasnya, bunga keluar dua bulan kemudian. Dan setelah lima bulan maka akan matang. Jadi, total 7 bulan untuk waktu untuk panen.

“Dalam sekali panen mampu menghasilkan 1 hingga 1,5 kg nanas perbuahnya. 1 hektar bisa 40 ribu buah. Kalau ditotal bisa 40 ton per hektare,” ungkapnya.

Sedangkan untuk buah naga, sambung Agung, 1 hektare terdapat seribu pohon. Satu pohon bisa menghasilkan sampai 10 kg. Berarti ada 10 ton buah naga tiap hektarnya sekali panen.

“Kalau buah naga masa panennya selama November hingga April. Sebulan sekali keluar bunganya, mekar, dari mekar sampai panen butuh 33 hari,” katanya.

Akan Bangun Pabrik

Sementara itu, Bobby Manullang, Senior Manager Penghimpunan Direktorat Wakaf Dompet Dhuafa -Laznas tersebut, menyatakan, pihaknya ingin membangun pabrik selai dan ekstrak buah dari olahan nanas. Menurutnya, segmen tersebut merupakan sektor industri yang strategis.

Sebabnya, terang Bobby, karena ekstrak nanas merupakan bahan baku dari berbagai macam cita rasa jus buah kemasan. Dimana nanas juga merupakan mother of fruits atau induknya buah.

Apalagi, tambahnya, selama ini minuman jus dalam kemasan yang dijual di Indonesia ekstrak buahnya berasal dari Brazil.

“Indonesia belum punya pabrik ekstrak buah yang berskala industri besar,” ungkapnya kepada hidayatullah.com.

Sehingga, papar Bobby, pihaknya ingin hasil dari kebun wakaf produktif Indonesia Berdaya tersebut bisa terserap seluruhnya, tidak hanya menyuplai buah secara utuh ke pasar-pasar tradisional dan modern seperti yang selama ini telah berjalan.

Salah seorang petani yang terlibat sejak awal dalam proyek kebun wakaf produktif, Ade Seherlan, mengaku saat ini kembali semangat. Meskipun sempat merasa putus asa dengan nasibnya sebagai petani nanas.

Ade mengatakan, proyek wakaf produktif yang melibatkan petani sangat jelas dan terasa hasilnya.

“Dulu petani enggak berdaya sama harga pasar. Tapi dengan kehadiran Dompet Dhuafa kita diberikan informasi yang luas, enggak bodoh-bodohi petani,” ucapnya.

Dengan bimbingan teknis yang diberikan, sarana permodalan, hingga bagian penerimaan hasil produk, Ade merasa ada harapan bagi para petani nanas, khususnya mereka yang ada di Desa Cirangkong ini.*Rep: Yahya G Nasrullah (Sumber : hidayatullah.com)

Kebun Wakaf Produktif garapan Indonesia Berdaya 
di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kota Subang,
 Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).


Mengintip Kebun Wakaf Produktif Indonesia Berdaya di Subang
Ade Suherlan, salah seorang petani di perkebunan,
 dan buah hasil panen perkebunan wakaf produktri Indonesia Berdaya
di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kota Subang,
Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).

Apa Sih Wakaf Produktif?

Wakaf Produktif, merupakan program wakaf untuk pengembangan aset wakaf produktif.

Wakaf produktif ini untuk pengoptimalan aset wakaf supaya dapat menghasilkan keuntungan, yang nantinya digunakan untuk operasional dan pengembangan dakwah Yayasan Daarul Hikam Cikarang.

Juga program-program untuk memberikan manfaat kepada yatim-piatu-dhuafa, berupa pemberdayaan Ekonomi atau bantuan langsung bisa berjalan sesuai rencana.

Dalam pengelolaan wakaf produktif ini, Wakaf25 DIC terus melakukan inovasi agar dana yang terkumpul, serta aset wakaf bisa terus bertambah dan berkembang. Nantinya yang sudah ada bisa dioptimalkan secara ekonomi.

Saat ini aset wakaf produktif yang sedang dikembangkan untuk mendukung pengadaan Sarana dan Fasilitas Sekolah Islam Daarul Ilmi Cikarang, TKIT-SDIT berbasis hafalan Qur'an dan Pembiasaan (Pembentukan karakter). Dan SMPIT (Future Development).

Badan Wakaf Indonesia Ingin Genjot Wakaf Produktif dan Uang

Ketua Divisi Humas Badan Wakaf Indonesia (BWI) Khaerul Huda mengatakan, BWI ingin menggenjot wakaf produktif dan wakaf uang sehingga bisa berguna bagi kepentingan umat Islam di masa mendatang. Namun, menurut dia, untuk menggenjot wakaf tersebut perlu dukungan media masa.

"Bagaimana wakaf ini bisa terekspose ke masyarakat sehingga ada gereget di masyarakat sehingga masyarakat bisa membagikan sebagian hartanya kepada nazir-nazir demi kepentingan umat Islam," ujar Khaerul saat bersilaturrahim ke Kantor Harian Republika, Warung Buncit, Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Dalam acara silaturrahim ini, jajaran BWI ditemui oleh jajaran Redaksi Republika yang dipimpin oleh Wakil Pimpinan Redaksi Republika Nurhasan Murtiaji. Selain BWI, juga hadir pengurus Forum Wakaf Indonesia.

Menurut Khaerul, selain zakat, infaq, dan sedekah, potensi ekonomi umat Islam juga bisa digenjot lewat wakaf. "Ini yang harus digenjot kita semua dalam rangka meningkatkan peran wakaf produktif dan wakaf uang," ucapnya.

Khaerul menuturkan, wakaf sangat penting untuk menopang kebutuhan dalam jangka panjang. Bahkan, kata dia, jika wakaf ini digenjot ke depannya negara tidak perlu lagi pinjam uang lagi ke luar negeri. "Sehingga negara tidak perlu meminjam uang lagi ke luar," katanya.

Hasan Murtaji juga mengatakan hal senada. Menurut dia, wakaf memang mempunyai potensi yang sangat besar untuk berkontribusi secara nasional. Namun, menurut dia, masih ada beberapa hal yang masih perlu diperhatikan dalam wakaf.
(sumber : khazanah.republika.co.id)

Inilah Rekening dan Hotel Atas Nama Khalifah Utsman bin Affan

Berikut ini adalah WAQAF SHADAQAH JARIYAH MILIK UTSMAN BIN AFFAN DI MADINAH

Waqaf ini berupa bangunan hotel yang disewakan..

Apakah Anda tahu kalau sahabat nabi khalifah Utsman bin Affan adalah seorang  pebisnis yang kaya raya, namun mempunyai sifat murah hati dan dermawan. Dan ternyata beliau radhiallahu ‘anhu sampai saat ini memiliki rekening di salah satu bank di Saudi, bahkan rekening dan tagihan listriknya juga masih atas nama beliau.

Bagaimana ceritanya sehingga beliau memiliki hotel atas namanya di dekat Masjid Nabawi..??

Diriwayatkan di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kota Madinah pernah mengalami panceklik hingga kesulitan air bersih. Karena mereka (kaum muhajirin) sudah terbiasa minum dari air zamzam di Mekah. Satu-satunya sumber air yang tersisa adalah sebuah sumur milik seorang Yahudi, SUMUR RAUMAH namanya. Rasanya pun mirip dengan sumur zam-zam. Kaum muslimin dan penduduk Madinah terpaksa harus rela antri dan membeli air bersih dari Yahudi tersebut.

Prihatin atas kondisi umatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda : “Wahai Sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surgaNya Allah Ta’ala” (HR. Muslim).

Adalah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang kemudian segera bergerak untuk membebaskan sumur Raumah itu. Utsman segera mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawar untuk membeli sumur Raumah dengan harga yang tinggi. Walau sudah diberi penawaran yang tertinggi sekalipun Yahudi pemilik sumur tetap menolak menjualnya, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari” demikian Yahudi tersebut menjelaskan alasan penolakannya.

Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu yang ingin sekali mendapatkan balasan pahala berupa Surga Allah Ta’ala, tidak kehilangan cara mengatasi penolakan Yahudi ini.

“Bagaimana kalau aku beli setengahnya saja dari sumurmu” Utsman, melancarkan jurus negosiasinya.
“Maksudmu?” tanya Yahudi keheranan.
“Begini, jika engkau setuju maka kita akan memiliki sumur ini bergantian. Satu hari sumur ini milikku, esoknya kembali menjadi milikmu kemudian lusa menjadi milikku lagi demikian selanjutnya berganti satu-satu hari. Bagaimana?” jelas Utsman.

Yahudi itupun berfikir cepat,”… saya mendapatkan uang besar dari Utsman tanpa harus kehilangan sumur milikku”. Akhirnya si Yahudi setuju menerima tawaran Utsman tadi dan disepakati pula hari ini sumur Raumah adalah milik Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu.

Utsman pun segera mengumumkan kepada penduduk Madinah yang mau mengambil air di sumur Raumah, silahkan mengambil air untuk kebutuhan mereka GRATIS karena hari ini sumur Raumah adalah miliknya. Seraya ia mengingatkan agar penduduk Madinah mengambil air dalam jumlah yang cukup untuk 2 hari, karena esok hari sumur itu bukan lagi milik Utsman.

Keesokan hari Yahudi mendapati sumur miliknya sepi pembeli, karena penduduk Madinah masih memiliki persedian air di rumah. Yahudi itupun mendatangi Utsman dan berkata “Wahai Utsman belilah setengah lagi sumurku ini dengan harga sama seperti engkau membeli setengahnya kemarin”. Utsman setuju, lalu dibelinya seharga 20.000 dirham, maka sumur Raumahpun menjadi milik Utsman secara penuh.

Kemudian Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu mewakafkan sumur Raumah, sejak itu sumur Raumah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, termasuk Yahudi pemilik lamanya.

Setelah sumur itu diwakafkan untuk kaum muslimin… dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.

Selanjutnya pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian Saudi menjual hasil kebun kurma ini ke pasar-pasar, setengah dari keuntungan itu disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, sedang setengahnya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus milik beliau di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departeman Pertanian.

wakaf sahabat usman

Begitulah seterusnya, hingga uang yang ada di bank itu cukup untuk membeli sebidang tanah dan membangun hotel yang cukup besar di salah satu tempat yang strategis dekat Masjid Nabawi.

Bangunan hotel itu sudah pada tahap penyelesaian dan akan disewakan sebagai hotel bintang 5. Diperkirakan omsetnya sekitar RS 50 juta per tahun. Setengahnya untuk anak2 yatim dan fakir miskin, dan setengahnya lagi tetap disimpan dan ditabung di bank atas nama Utsman bin Affan radhiyallahu anhu.

Subhanallah,… Ternyata berdagang dengan Allah selalu menguntungkan dan tidak akan merugi..

Ini adalah salah satu bentuk sadakah jariyah, yang pahalanya selalu mengalir, walaupun orangnya sudah lama meninggal..

Disebutkan di dalam hadits shahih dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya, kecuali dari tiga perkara: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakannya”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan Nasa’i]

Dan disebutkan pada hadits yang lain riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menemuinya setelah kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya, anak shalih yang ditinggalkannya, mush-haf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabil yang dibangunnya, sungai (air) yang dialirkannya untuk umum, atau shadaqah yang dikeluarkannya dari hartanya diwaktu sehat dan semasa hidupnya, semua ini akan menemuinya setelah dia meninggal dunia”.

Like dan sebarkan, agar manfaat dari informasi ini tidak hanya berhenti pada anda, tapi juga bisa dirasakan oleh orang lain, sekaligus merangkai jaring pahala

Oleh : Ustadz Shalahuddin AR Daeng Nya’la. (Sumber : kisahmuslim.com)

WAQAF SHADAQAH JARIYAH MILIK UTSMAN BIN AFFAN DI MADINAH