Mau Berwakaf | Pendidikan | Dakwah | Sosial | Pemberdayaan Ekonomi
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jumat, 03 November 2017

Pengelolaan Wakaf Produktif Jaman Turki Usmani

Mengelola Wakaf  Produktif  Pabu
Inovasi pengelolaan wakaf telah terjadi di negara-negara Islam antara lain di Kuwait, Qatar, Emirat, Jordan, Arab Saudi, Mesir, Turki, Bangladesh, Malaysia, Singapura, bahkan Eropa dan Amerika.
Apa itu  wakaf Produktif?
Pada umumnya, pemahaman masyarakat terhadap  wakaf masih bersifat konvensional atau masih menggunakan sudut pandang konservatif, yaitu seperti yang lazim dilakukan di tengah-tengah masyarakat dari satu generasi ke generasi berikutnya. Pemahaman wakaf dalam paradigma progresif atau produktif dimulai sejak dilahirkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang  wakaf dan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang  wakaf.
Di antara pergeseran paradigma pengaturan wakaf dengan pendekatan hukum progresif yang cukup mendasar, antara lain pertama, dalam hal harta yang di wakafkan tidak lagi hanya terbatas pada harta tidak bergerak, tetapi juga terhadap harta bergerak. Dalil yang digunakan untuk memperkuat pandangan ini adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 16 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang  wakaf yang berbunyi “harta yang boleh di wakafkan adalah benda tidak bergerak dan benda bergerak”.
Kedua, mengenai kedudukan harta setelah diwakafkan dalam paradigma progresif dapat dilihat dari definisi wakaf yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004. Pasal tersebut menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Pada pasal ini terdapat pergeseran paradigma pengaturan wakaf yang menyatakan bahwa “untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu”. Sedangkan pada pengaturan sebelumnya hanya disebutkan “melembagakannya untuk selama-lamanya”.
Perbedaan tersebut, menunjukkan bahwa pengaturan yang baru itu bercorak progresif dan eksistensinya lebih fleksibel serta dapat memberikan kesempatan untuk tujuan yang bersifat produktif. Misalnya  wakaf pembangunan gedung untuk disewakan yang tentu sifatnya temporal yang tidak untuk selamanya, pembelian lahan pertanian.
Pergeseran kedudukan harta setelah diwakafkan yang pada mulanya konvensional itu, kemudian menjadi progresif, atau dengan kata lain yang mulanya konsumtif menjadi produktif untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum atau kepentingan-kepentingan lain yang lebih maslahat sesuai dengan perkembangan zaman yang sejalan dengan tujuan dan fungsi wakaf. Ketiga, dalam Pasal 22 UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi  wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi;
  1. sarana dan kegiatan ibadah
  2. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
  3. bantuan kepada fakir miskin, anak telantar, yatim piatu, beasiswa
  4. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, dan atau
  5. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Demikian juga berkenaan dengan penetapan peruntukan harta  wakaf diatur secara tegas dalam Pasal 23. Pada prinsipnya ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 23 Ayat (2) di atas memberikan ruang yang fleksibel kepada nadzir untuk menentukan peruntukan harta wakaf agar tepat guna dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf. Fleksibilitas yang diberikan kepada nadzir untuk menentukan peruntukan harta  wakaf ini bisa menjadi positif, tetapi juga kemungkinan terjadinya hal negatif terbuka lebar. Kata kuncinya terletak pada pemahaman nadzir, apakah masih bercorak konvensional atau sudah progresif sesuai dengan perubahan undang-undang wakaf yang baru.
Apabila profil nadzir ini telah mempunyai paradigma progresif tentang wakaf, keleluasaan dalam memaknai bunyi pasal yang terdapat dalam Pasal 23 Ayat (2) ini, baik pada tataran makna tekstual maupun makna kontekstual, membuka kesempatan untuk menjadikan wakaf sebagai sumber potensi ekonomi yang dapat diunggulkan. Inovasi pengelolaan wakaf telah terjadi di negara-negara Islam antara lain di Kuwait, Qatar, Emirat, Jordan, Arab Saudi, Mesir, Turki, Bangladesh, Malaysia, Singapura, bahkan Eropa dan Amerika.
Contohnya Turki, wakaf produktif yang dilakukan adalah
  1. Pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan diberikan melalui wakaf-wakaf rumah sakit. Salah satu di antaranya adalah rumah sakit yang didirikan pada tahun 1843 di Istambul oleh ibu dari Sultan Abdul Mecit yang kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim. Saat ini rumah sakit tersebut masih merupakan salah satu rumah sakit moderen di Istanbul yang memiliki 1.425 tempat tidur dan kurang lebih 400 dokter, perawat dan staf.

  1. Pelayanan pendidikan dan sosial. Pada saat ini Turki tetap mempertahankan kelembagaan Imaret. Lembaga ini sudah dikenal sejak Zaman Turki Ustmani. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang tidak mampu. Tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung lebih kurang 10.000 mahasiswa.
Pengelolaan wakaf  Pabu
Pemahaman wakaf-pengelolaan wakaf-wakaf produktif-undang undang wakaf-syarat wakaf-tabarru-tabarrucard
Tabarru Card adalah Salah satu Wujud wakaf Produktif
Minggu 22 Mei 2016 berlokasi di KBN Cakung, Yayasan Pundi Amal Bakti Ummat (PABU meluncurkan program wakaf produktif yang bernama Tabarru Card. Program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui usaha-usaha produktif yang berasal dari pengelolaan wakaf umat.
Tabarru card ini memiliki dua program antara lain Dana Tabbaru dengan nominal Rp 100.000/wakif dan Donasi wakaf dengan nominal Rp 150.000 /wakif sehingga total 250.000/tahun/wakif. Untuk Donasi wakaf yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk pembangunan wakaf Istana Yatim, pembelian Mobil Ambulan, Mobil operasional,
Sementara untuk Dana Tabarru digunakan untuk pembelian lahan produktif dengan target 30.000.000 m2 untuk Pengembangan pertanian dan perkebunan seperti kelapa sawit dan sawah produktif. Bagi Wakif yang meninggal dunia akan mendapatkan mendapatkan santunan sebesar 5.000.000.
Dari Berbagai Sumber
Wakafcerdaspabu
(Sumber : tabarrucard.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar